Di Tengah Penyelidikan Dana Hibah, LASKAR Ingatkan Kejati Sulsel Jangan Beri Ruang Persepsi Negatif

MAKASSAR – Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan mempertanyakan momentum kunjungan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di tengah masih bergulirnya proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H., menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh membangun persepsi seolah-olah memiliki kedekatan dengan institusi penegak hukum ketika sebuah perkara sedang berproses. Menurutnya, meskipun silaturahmi merupakan hal yang sah, namun etika penyelenggaraan pemerintahan dan prinsip independensi penegakan hukum mengharuskan setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik persepsi publik untuk dihindari.

“Ketika sebuah institusi yang sedang menjadi objek penyelidikan justru melakukan kunjungan resmi ke institusi penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar agenda silaturahmi, tetapi kepercayaan publik terhadap independensi proses hukum. Aparat penegak hukum harus menjaga jarak dari segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan dugaan adanya kedekatan ataupun perlakuan istimewa,” tegas Ilyas.

LASKAR menilai penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar tidak boleh berhenti pada pengurus KONI semata. Penanganan perkara harus diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran, persetujuan, pencairan, penggunaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban dana hibah.

“Jangan hanya memeriksa penerima hibah. Penegakan hukum harus berani menyentuh seluruh mata rantai pengelolaan keuangan daerah. Sebab tanpa persetujuan dan kebijakan pemerintah daerah, dana hibah tersebut tidak mungkin dapat dicairkan,” katanya.

Atas dasar itu, LASKAR mendesak Kejaksaan Negeri Makassar segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar serta Sekretaris Daerah Kota Makassar guna dimintai keterangan terkait proses pemberian dana hibah kepada KONI Makassar.

Menurut Ilyas, pemeriksaan terhadap kepala daerah dan sekretaris daerah bukanlah bentuk tuduhan, melainkan konsekuensi logis dari prinsip equality before the law. Seluruh pejabat yang memiliki kewenangan administrasi, pengambilan kebijakan maupun pengawasan terhadap dana hibah wajib dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terdapat dugaan penyimpangan.

“Jangan ada kesan hukum hanya berani memeriksa penerima anggaran, tetapi enggan menyentuh pejabat yang memiliki otoritas dalam melahirkan kebijakan. Negara tidak boleh tunduk pada jabatan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

LASKAR juga mendesak Kejaksaan membuka secara terang perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik.

“Kami mengingatkan bahwa perkara dana hibah merupakan perkara yang menyangkut uang rakyat. Oleh karena itu, proses hukumnya harus dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi apa pun. Jangan sampai agenda seremonial justru menimbulkan persepsi yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Ilyas.

Menutup keterangannya, LASKAR menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar hingga seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab hukum diperiksa tanpa pandang bulu.

“Kami menuntut keberanian Kejaksaan untuk mengusut perkara ini dari hulu hingga hilir. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan, maka semua pihak yang terlibat, baik penerima manfaat maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pencairan dana hibah, wajib diperiksa. Hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.”