Dua Pemuda di Gowa Ditahan Polisi Usai Menembakkan Senjata Mainan Peluru Jelly ke Mata Anak 15 Tahun
GOWA – Dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) ditahan aparat Polres Gowa setelah diduga menganiaya seorang anak di bawah umur bernama Ramadhan (15) dengan menembakkan senjata mainan berpeluru jelly hingga mengenai mata korban.
Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan dua pucuk senjata mainan jenis gel blaster, dua wadah peluru berbahan jelly, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
“Kedua pelaku sudah berusia dewasa. Dari tangan pelaku kami amankan dua senjata mainan serta dua tempat peluru jenis jelly dan satu unit kendaraan bermotor,” ujar Aldy di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu.
Peristiwa tersebut terjadi setelah korban menunaikan salat tarawih di sekitar masjid di Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Saat itu, dua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menembakkan peluru jelly secara acak ke arah sekelompok anak yang berada di pinggir jalan.
Akibat tembakan tersebut, peluru mengenai bola mata korban hingga menyebabkan luka serius dan hampir membuat korban kehilangan penglihatan.
“Korban terkena tembakan di bola mata. Kejadian itu diketahui oleh ibu korban kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan,” kata Aldy.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf dengan kondisi mata kiri tertutup perban.
Polisi kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sebelum melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Hasil pemeriksaan sementara, antara korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif tertentu. Para pelaku menembakkan peluru secara acak di jalan yang mereka lalui hingga mengenai korban,” jelasnya.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini ditahan di sel tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati hati menggunakan senjata mainan yang berpotensi membahayakan orang lain.
Menurutnya, meskipun tergolong mainan, penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak serius bagi keselamatan orang lain.
Ia juga meminta orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan benda yang berpotensi menimbulkan risiko di ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan barang-barang yang berpotensi membahayakan. Peran orang tua juga penting untuk mengawasi anak-anak,” ujarnya.
Polisi menegaskan akan menindak tegas penggunaan senjata mainan yang disalahgunakan, terutama jika digunakan di jalan raya atau ruang publik.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan.
Manusia memang punya kebiasaan aneh. Sesuatu disebut mainan, lalu dipakai seperti senjata. Baru setelah ada anak yang hampir kehilangan penglihatan, orang mulai sadar bahwa benda kecil itu bukan sekadar hiburan. Ironis, tapi terlalu sering terjadi.