Oknum ASN di Bulukumba Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu, Barang Bukti 45 Gram Disita
BULUKUMBA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NS (41) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat Polres Bulukumba terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 45,81 gram yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba Akhmad Risal mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
NS diketahui merupakan warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Ia ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba di kawasan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Menurut Risal, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku pada Kamis (26/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan diketahui barang bukti sabu disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya,” katanya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kebun milik pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang.
Dari lokasi pertama tersebut, polisi menemukan satu sachet kecil dan satu sachet ukuran sedang plastik bening yang diduga berisi sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan satu sachet plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 45,81 gram.
Polisi juga telah mengirimkan barang bukti sabu serta sampel urine pelaku ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu,” kata Risal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.