Komisi Reformasi Polri Rampungkan 10 Buku Rekomendasi, Segera Diserahkan kepada Presiden Prabowo

JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah merampungkan dokumen rekomendasi terkait pembenahan institusi kepolisian yang rencananya segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rekomendasi tersebut dituangkan dalam 10 buku laporan yang berisi hasil kajian komisi, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat serta analisis internal tim yang dibentuk pemerintah.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam melanjutkan agenda reformasi kepolisian secara menyeluruh.

Menurut Jimly, hasil kajian komisi menunjukkan sejumlah regulasi internal di tubuh kepolisian perlu diperbaiki untuk memperkuat sistem kelembagaan dan tata kelola organisasi.

“Setidaknya terdapat delapan Peraturan Kepolisian dan 24 Peraturan Kapolri yang perlu direvisi sebagai bagian dari pembenahan internal kepolisian dalam jangka panjang,” ujarnya.

Rekomendasi tersebut disusun setelah komisi melakukan serangkaian diskusi dan konsultasi publik dengan berbagai kalangan. Masukan dihimpun dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga praktisi hukum.

Sementara itu, anggota komisi Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan terdapat empat persoalan struktural yang menjadi fokus utama pembahasan dalam kajian reformasi kepolisian.

Isu pertama berkaitan dengan kedudukan Polri dan jabatan Kapolri dalam struktur pemerintahan. Saat ini institusi kepolisian berada langsung di bawah Presiden.

Persoalan kedua menyangkut mekanisme pemilihan Kapolri yang diajukan oleh Presiden dan harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Isu ketiga berkaitan dengan fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional yang dinilai perlu diperkuat agar mampu menjalankan kontrol terhadap institusi kepolisian secara lebih efektif.

Adapun isu keempat berkaitan dengan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan mengenai batasan peran aparat kepolisian di sektor non-kepolisian.

Komisi berharap rekomendasi yang telah dirumuskan tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk melakukan reformasi kepolisian secara lebih komprehensif.

Melalui langkah tersebut diharapkan profesionalitas, akuntabilitas, serta tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus meningkat.

Negara ini memang punya hubungan panjang dengan kata “reformasi”. Banyak laporan ditulis, banyak rekomendasi disusun. Tantangan sebenarnya selalu sama. Bukan membuat dokumen, tapi menjalankan isinya.