Kejati Sulsel Tetapkan Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Makassar – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintah, pihak penyedia barang, serta saksi lainnya yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan Berlangsung Berjam-jam
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar Baharuddin menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama kurang lebih 11 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Makassar.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengadaan bibit nanas tersebut.
Diduga Terjadi Penyimpangan Anggaran
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek pengadaan bibit nanas tersebut diduga mengalami sejumlah penyimpangan, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan program di lapangan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa pengadaan bibit dalam jumlah besar tidak diimbangi dengan kesiapan lahan tanam yang memadai di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Akibatnya, sebagian bibit yang telah didistribusikan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok penerima manfaat.
Bahkan, dalam temuan awal penyidik, sebagian bibit dilaporkan mati karena tidak tertanam atau tidak dikelola dengan baik di lokasi yang telah ditentukan.
Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar Baharuddin langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Lapas Kelas IIA Maros untuk menjalani masa penahanan sementara.
Sementara itu, beberapa tersangka lainnya ditempatkan di Lapas Kelas I Makassar guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Penyidikan Masih Berkembang
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proyek tersebut.
Selain itu, auditor juga tengah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.